Subbagian Tata Usaha merupakan unit kerja yang memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran administrasi, koordinasi internal, dan pengelolaan sumber daya di lingkungan unit kerja. Standar Operasional Prosedur (SOP) Subbagian Tata Usaha disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas secara sistematis, efektif, dan efisien guna menjamin akuntabilitas dan transparansi kerja.