BRMP Agroklimat dan Hidrologi Pertanian sebagai bagian dari Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian:
Pasal 149-150 mengatur tugas dan fungsi BRMP Agroklimat dan Hidrologi Pertanian sebagaimana berikut.
Tugas (Pasal 149)
BRMP Agroklimat dan Hidrologi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian di bidang agroklimat dan hidrologi pertanian.
Fungsi (Pasal 150)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, BRMP Agroklimat dan Hidrologi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian di bidang agroklimat dan hidrologi pertanian;
b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
c. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian agroklimat dan hidrologi pertanian;
d. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia agroklimat dan hidrologi pertanian dan penilaian kesesuaian;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan dan pengujian, serta modernisasi agroklimat dan hidrologi pertanian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian.