Sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, instansi ini menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Pasal 20 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki standar pelayanan yang jelas sebagai tolok ukur dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Standar ini menjadi pedoman bagi penyelenggara sekaligus jaminan kepastian bagi masyarakat terhadap prosedur, waktu, biaya, dan kualitas layanan yang diberikan.