BRMP Agroklimat Gelar Sosialisasi Penguatan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
Bogor, 6 Maret 2026 — Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian (BRMP Agroklimat) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait penguatan pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Katam. Sosialisasi diikuti oleh pegawai di lingkungan BRMP Agroklimat sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta komitmen bersama dalam menerapkan prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Dr. Rima Purnamayani, S.P., M.Si., selaku Kepala Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa integritas merupakan pondasi paling esensial dalam membangun kepercayaan publik. Beliau menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh balai harus dijalankan secara independen, profesional, dan bersih dari segala bentuk praktik gratifikasi. Selain itu, keterbukaan instansi dalam menerima setiap saran serta masukan dari masyarakat terkait layanan diwujudkan melalui penyediaan sarana pengaduan masyarakat yang efektif sebagai bentuk transparansi organisasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran internal maupun mitra eksternal memiliki kesamaan pemahaman dalam memperkuat komitmen tata kelola yang bersih.
Sosialisasi menghadirkan Bapak Widodo dari Inspektorat Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian beserta tim, sebagai narasumber utama yang menyampaikan materi terkait pengendalian gratifikasi, penanganan konflik kepentingan, serta optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat.
Mengupas Tuntas Gratifikasi dan Mitigasi Risiko
Narasumber, Bapak Widodo, memaparkan bahwa membekali diri dengan sikap integritas adalah kewajiban bagi setiap ASN. Integritas yang kuat akan berdampak langsung pada capaian swasembada pangan, peningkatan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), serta efektivitas kegiatan di BRMP Agroklimat.
Dalam sesi ini, dijelaskan secara rinci mengenai:
-
Identifikasi Titik Rawan: Contoh nyata potensi gratifikasi di area kegiatan operasional balai beserta langkah pengendaliannya.
-
Sikap Terhadap Gratifikasi: Kewajiban untuk menolak atau melaporkan setiap pemberian yang masuk kategori gratifikasi melalui sistem SIGAP-UPG.
-
Landasan Hukum: Pemahaman mengenai Pasal 12B terkait definisi dan bentuk-bentuk gratifikasi.
Pengelolaan Pengaduan dan Konflik Kepentingan
Materi sosialisasi juga mendalami peran Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagai instrumen kontrol publik dan pencegahan fraud. Penanganan aduan di lingkungan kementerian harus menjunjung prinsip kemudahan, transparansi, objektivitas, dan jaminan kerahasiaan pelapor. Peserta diperkenalkan dengan berbagai kanal resmi seperti WBS, Si-Intan, LAPOR!, dan Kaldu Emas.
Terkait Konflik Kepentingan, narasumber mengingatkan bahwa situasi ini merupakan pintu masuk terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pengelolaannya dilakukan melalui pembangunan sistem, pencatatan daftar kepentingan pribadi, hingga prosedur deklarasi konflik kepentingan kepada atasan secara formal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami pentingnya pencegahan praktik gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan secara transparan, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang akuntabel. Penguatan aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berintegritas di lingkungan BRMP Agroklimat.